Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memandang penguatan keamanan siber di industri perasuransian sebagai kebutuhan yang tidak bisa ditunda di tengah meningkatnya digitalisasi layanan. Menurut OJK, industri perasuransian harus meningkatkan keamanan siber untuk menghindari risiko serangan siber yang dapat membahayakan nasabah.
OJK telah mengeluarkan pedoman untuk meningkatkan keamanan siber di industri perasuransian. Pedoman ini mencakup aspek keamanan siber, seperti autentikasi, enkripsi, dan pemantauan sistem. OJK juga meminta industri perasuransian untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan siber dan untuk melibatkan nasabah dalam upaya meningkatkan keamanan siber.
Dengan meningkatkan keamanan siber, industri perasuransian dapat menghindari risiko serangan siber yang dapat membahayakan nasabah dan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian.


Komentar