Nasional
Beranda » Berita » Razia Besar di Lamongan, 64 Motor Ditilang Akibat Penggunaan Knalpot Brong

Razia Besar di Lamongan, 64 Motor Ditilang Akibat Penggunaan Knalpot Brong

Razia Besar di Lamongan, 64 Motor Ditilang Akibat Penggunaan Knalpot Brong
Razia Besar di Lamongan, 64 Motor Ditilang Akibat Penggunaan Knalpot Brong

Media Pendidikan – 01 Juni 2026 | Lamongan, Jawa Timur – Polres Lamongan melaksanakan razia besar pada Sabtu (30/5) malam. Dalam kegiatan ini, sebanyak 64 sepeda motor ditilang karena penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang telah lama menjadi perhatian warga karena kebisingan yang dihasilkan.

Perlu diingat bahwa penggunaan knalpot brong dapat mengancam kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah dan Polres Lamongan terus berupaya untuk mencegah dan menindak pelanggaran ini.

Baca juga:

Sebanyak 64 motor ditilang dalam operasi razia ini, dengan beberapa motor bahkan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga:

Razia ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Lamongan.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *