Nasional
Beranda » Berita » Purbaya Sita 43 Kontainer Baju Bekas Ilegal di Tanjung Priok

Purbaya Sita 43 Kontainer Baju Bekas Ilegal di Tanjung Priok

Purbaya Sita 43 Kontainer Baju Bekas Ilegal di Tanjung Priok
Purbaya Sita 43 Kontainer Baju Bekas Ilegal di Tanjung Priok

Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Purbaya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bersama timnya berhasil menyita 43 kontainer berisi pakaian bekas hasil impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer-kontainer tersebut bernilai sekitar Rp 37,5 miliar.

Kronologi penyitaan ini dimulai ketika tim Purbaya melakukan penelitian atas informasi tentang keberadaan kontainer-kontainer ilegal di pelabuhan. Setelah melakukan penelitian selama beberapa hari, tim Purbaya akhirnya menemukan kontainer-kontainer yang tersembunyi di gudang penyimpanan.

Baca juga:

"Kami telah berhasil menyita 43 kontainer berisi pakaian bekas hasil impor ilegal dengan nilai sekitar Rp 37,5 miliar," kata Purbaya dalam konferensi pers.

Baca juga:

Penyitaan ini merupakan hasil kerja sama antara Purbaya dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Purbaya menyatakan bahwa penyitaan ini adalah contoh dari komitmen pemerintah dalam melindungi industri domestik dan menghindari penyelewangan.

Baca juga:
  1. Purbaya dan timnya melakukan penelitian atas informasi tentang keberadaan kontainer-kontainer ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok.
  2. Setelah melakukan penelitian selama beberapa hari, tim Purbaya menemukan kontainer-kontainer yang tersembunyi di gudang penyimpanan.
  3. Purbaya dan timnya berhasil menyita 43 kontainer berisi pakaian bekas hasil impor ilegal dengan nilai sekitar Rp 37,5 miliar.

Penyitaan ini merupakan contoh dari komitmen pemerintah dalam melindungi industri domestik dan menghindari penyelewangan. Purbaya berharap bahwa penyitaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya melindungi industri domestik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *