Media Pendidikan – 20 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa tidak akan ada pajak baru pada tahun 2027. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyatakan bahwa opsi pajak baru hanya akan dipertimbangkan jika ekonomi negara membaik. Ini berarti bahwa pajak yang ada saat ini akan tetap berlaku dan tidak akan ada tambahan pajak baru pada tahun 2027.
Purbaya, seorang ahli keuangan yang dikontrak oleh pemerintah, telah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambahkan pajak baru pada tahun 2027. Ia menyatakan bahwa pemerintah harus fokus pada meningkatkan pendapatan negara dengan cara lain, seperti meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan mengurangi korupsi.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar