Media Pendidikan – 11 Mei 2026 | Menjelang akhir masa tenggang Tax Amnesty Jilid II, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menekankan bahwa pemerintah akan fokus mengejar wajib pajak yang belum ikut program ini dan belum melaporkan harta kekayaannya secara benar.
Purbaya, yang merupakan Wakil Menteri Keuangan pada saat itu, memastikan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkan audit pajak bagi mereka yang telah melaporkan harta kekayaannya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan wajib pajak merasa takut dan tidak mau melaporkan harta kekayaannya.
Pemerintah berharap bahwa dengan pendekatan ini, banyak wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya akan mau melakukannya dan membayar pajak yang berhutang.
Perlu diingat bahwa Tax Amnesty Jilid II adalah program pajak yang ditujukan bagi wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Program ini memiliki masa tenggang tertentu untuk wajib pajak dapat melaporkan harta kekayaannya dan membayar pajak yang berhutang tanpa harus menjalani audit.
Pemerintah berharap bahwa dengan pendekatan ini, banyak wajib pajak akan mau melaporkan harta kekayaannya dan membayar pajak yang berhutang.


Komentar