Media Pendidikan – 25 Mei 2026 | Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor satu pintu melalui PT DSI.
Kemendag berharap dengan adanya kebijakan ini, ekspor sawit-batu bara dapat meningkat dan memberikan manfaat bagi industri pertanian dan energi Indonesia.
Baca juga:
Peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses ekspor, sehingga dapat meningkatkan kinerja industri.
Baca juga:
PT DSI akan bertanggung jawab atas pungutan ekspor sawit-batu bara, termasuk pengumpulan dan pengelolaan dana.
Baca juga:
Kemendag juga akan mengawasi dan mengatur kegiatan PT DSI untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien.


Komentar