Nasional
Beranda » Berita » PTPN Kawal Kakek Mujiran Hingga Bebas dari Kasus Curi Sisa Getah Karet

PTPN Kawal Kakek Mujiran Hingga Bebas dari Kasus Curi Sisa Getah Karet

PTPN Kawal Kakek Mujiran Hingga Bebas dari Kasus Curi Sisa Getah Karet
PTPN Kawal Kakek Mujiran Hingga Bebas dari Kasus Curi Sisa Getah Karet

Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | PTPN I Regional 7 resmi memberikan restorative justice (RJ) kepada Kakek Mujiran, terdakwa kasus dugaan pengambilan sisa getah karet dari kebun PTPN di Lampung.

Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, menyampaikan bahwa pihak perusahaan ikut mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda hingga terdakwa dibebaskan.

Baca juga:

‘PTPN I Regional 7 telah memberikan Restorative Justice kepada Kakek Mujiran. Pemberian RJ ini kami kawal dalam proses persidangan agar pembebasan beliau segera terwujud,’ ujar Agung dalam keterangannya.

Baca juga:

Agung juga menyampaikan bahwa kesepakatan damai yang telah ditandatangani PTPN I Regional 7 bersama pihak keluarga Kakek Mujiran menjadi dasar pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Baca juga:

‘Perdamaian ini kami lakukan agar ada dasar bagi majelis hakim dalam memberikan putusan. Melalui RJ, PTPN I Regional 7 mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi terdakwa,’ ucapnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *