Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | PTPN I Regional 7 resmi memberikan restorative justice (RJ) kepada Kakek Mujiran, terdakwa kasus dugaan pengambilan sisa getah karet dari kebun PTPN di Lampung.
Kuasa Hukum PTPN I Regional 7, Agung, menyampaikan bahwa pihak perusahaan ikut mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda hingga terdakwa dibebaskan.
‘PTPN I Regional 7 telah memberikan Restorative Justice kepada Kakek Mujiran. Pemberian RJ ini kami kawal dalam proses persidangan agar pembebasan beliau segera terwujud,’ ujar Agung dalam keterangannya.
Agung juga menyampaikan bahwa kesepakatan damai yang telah ditandatangani PTPN I Regional 7 bersama pihak keluarga Kakek Mujiran menjadi dasar pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
‘Perdamaian ini kami lakukan agar ada dasar bagi majelis hakim dalam memberikan putusan. Melalui RJ, PTPN I Regional 7 mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan kemanusiaan, mengingat usia dan kondisi terdakwa,’ ucapnya.


Komentar