Media Pendidikan – 17 Mei 2026 | Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa Feri bin Daeng Rumpa (33 tahun) mengunggah lowongan pekerjaan sebagai baby sitter lewat media sosial untuk mengoprek mahasiswi salah satu kampus swasta di Makassar.
Awalnya, korban melihat iklan itu dan tertarik. Korban pun mendatangi pelaku di sebuah rumah yang sudah ditentukan. Di rumah itu, korban mengalami perlakuan bejat dari Feri.
Pada hari ketiga, Feri masuk ke kamar dan mengancam korban dengan menggunakan cutter untuk memperkosa korban. Korban disekap, mulut dan mata ditutup lakban dan diperkosa beberapa kali.
Feri juga merampas barang-barang korban, termasuk uang, motor, dan HP.
Setelah melancarkan aksinya, Feri melarikan diri ke Surabaya menggunakan kapal laut. Pelarian Feri sudah terendus polisi, ia pun langsung diringkus begitu tiba di Pelabuhan Tanjung Perak.
Rencanakan Aksi SerupaDi Surabaya, menurut Arya, Feri juga sudah merencanakan aksi serupa. Ia sudah pasang iklan lowongan kerja di Facebook-nya dengan lokasi Surabaya. Kini, Feri telah dijerat sebagai tersangka dan ditahan.


Komentar