Media Pendidikan – 07 Juni 2026 | Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani peraturan ekspor satu pintu lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada hari ini. Dengan ini, ekspor batu bara, sawit, dan ferro alloy akan wajib dilakukan melalui PT DSI mulai tahun 2027.
Prabowo menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memajukan perekonomian negara. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan BUMN dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses ekspor.
Berdasarkan data yang diterima, pada tahun 2022, nilai ekspor batu bara mencapai Rp 150 triliun, sedangkan nilai ekspor sawit mencapai Rp 50 triliun. Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan nilai ekspor dan meningkatkan pendapatan negara.


Komentar