Ekonomi
Beranda » Berita » Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK untuk Lindungi Buruh Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK untuk Lindungi Buruh Nasional

Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK untuk Lindungi Buruh Nasional
Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK untuk Lindungi Buruh Nasional

Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Presiden Joko Widodo Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 yang resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Keputusan tersebut diumumkan pada 1 Mei 2026 di Istana Negara, Jakarta, dengan tujuan utama melindungi hak-hak pekerja dan menurunkan tingkat PHK secara signifikan.

Satgas yang terdiri dari perwakilan Kementerian Tenaga Kerja, Badan Pengawas Ketenagakerjaan, serta asosiasi pengusaha akan berkoordinasi untuk memantau proses PHK, memberikan mediasi, serta menyusun paket bantuan bagi pekerja yang terdampak. Pemerintah menargetkan penurunan angka PHK hingga 20 persen dalam dua tahun pertama pelaksanaan kebijakan ini.

Baca juga:

“Kami akan memastikan tidak ada pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja yang tidak adil,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutan resmi. Ia menekankan bahwa Satgas akan berfungsi sebagai garda terdepan dalam menegakkan perlindungan buruh, sekaligus menjadi jembatan dialog antara dunia usaha dan serikat pekerja.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2025, tingkat PHK mencapai 5,2 persen dari total tenaga kerja, meningkat 0,8 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya. Dengan intervensi Satgas, diharapkan angka tersebut dapat ditekan kembali ke level 4 persen atau lebih rendah.

Baca juga:

Satgas Mitigasi PHK akan beroperasi melalui tiga pilar utama: (1) pemantauan real‑time atas proses PHK di perusahaan berskala menengah ke atas, (2) penyediaan layanan mediasi dan penyelesaian sengketa secara cepat, serta (3) penyaluran dana bantuan sosial dan pelatihan kembali (re‑skilling) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Pemerintah juga membuka portal daring khusus untuk melaporkan kasus PHK yang dianggap tidak sesuai prosedur. Setiap laporan akan diproses dalam waktu maksimal tiga hari kerja oleh tim investigasi Satgas.

Baca juga:

Langkah ini mendapat sambutan positif dari serikat pekerja nasional yang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Namun, beberapa pengusaha mengingatkan perlunya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kelangsungan operasional perusahaan.

Ke depan, Satgas Mitigasi PHK dijadwalkan mengeluarkan laporan triwulanan kepada Presiden dan publik, serta menyesuaikan strategi berdasarkan evaluasi lapangan. Implementasi kebijakan ini diharapkan menjadi model bagi negara lain dalam menghadapi tantangan pasar kerja pasca‑pandemi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *