Media Pendidikan – 13 Juni 2026 | Seorang pria berinisial ANH (24) ditetapkan tersangka oleh polisi usai terbukti bawa botol yang diduga diperuntukkan sebagai molotov/botol bersumbu bakar saat aksi unjuk rasa di Jakarta, Jumat (12/6). Polisi mengaku berpihak kepada penyampaian aspirasi di ruang publik. Namun, polisi akan tegas bila ditemukan adanya alat pembakar saat demonstrasi.
Tersangka terbukti membawa tiga botol berisi cairan berbahaya di dalam tas ranselnya saat unjuk rasa. Ujung botol-botol tersebut terdapat sumbu. Benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.
Pria tersebut ikut serta dalam unjuk rasa tersebut karena melihat poster seruan demonstrasi di jagat maya. Polisi tengah menyelidiki asal muasal dari botol-botol yang dibawa tersangka.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata secara ilegal. Dalam pasal ini, tersangka diancam pidana paling lama 15 tahun.


Komentar