Nasional
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Rampok Bersenjata yang Lukai Ibu dan Anak di Depok

Polisi Tangkap Rampok Bersenjata yang Lukai Ibu dan Anak di Depok

Polisi Tangkap Rampok Bersenjata yang Lukai Ibu dan Anak di Depok
Polisi Tangkap Rampok Bersenjata yang Lukai Ibu dan Anak di Depok

Media Pendidikan – 11 Juni 2026 | Pada tanggal 8 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi kejadian perampokan di kawasan Kelurahan Sukamaju Baru, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku, berinisial DR (28) dan Y, memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar dan membuka kunci pintu. Mereka kemudian melukai ibu dan anak korban dengan parang. DR berhasi mengambil handphone dan parang korban sebelum melarikan diri.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan bahwa pelaku memilih korban secara acak dan tidak ada hubungan dengan korban. Motif pelaku adalah masalah ekonomi karena DR tidak memiliki pekerjaan tetap. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran untuk Y, yang dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

Baca juga:

Kondisi korban saat ini adalah ibu korban memiliki luka di bagian tangan, bahkan jarinya hampir putus, sedangkan anak korban memiliki luka di pipi dan kepala. Polisi telah menangkap DR dan masih mencari Y.

Baca juga:
Baca juga:

Berita Terkait

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *