Media Pendidikan – 11 Juni 2026 | Pada tanggal 8 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi kejadian perampokan di kawasan Kelurahan Sukamaju Baru, Kota Depok, Jawa Barat. Pelaku, berinisial DR (28) dan Y, memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar dan membuka kunci pintu. Mereka kemudian melukai ibu dan anak korban dengan parang. DR berhasi mengambil handphone dan parang korban sebelum melarikan diri.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan bahwa pelaku memilih korban secara acak dan tidak ada hubungan dengan korban. Motif pelaku adalah masalah ekonomi karena DR tidak memiliki pekerjaan tetap. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengejaran untuk Y, yang dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Kondisi korban saat ini adalah ibu korban memiliki luka di bagian tangan, bahkan jarinya hampir putus, sedangkan anak korban memiliki luka di pipi dan kepala. Polisi telah menangkap DR dan masih mencari Y.


Komentar