Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pencuri spesialis kabel menara seluler yang beraksi di Pekayon, Kota Bekasi, pada 20 Maret 2026 dini hari. Pelaku yang berinisial MI dan merupakan residivis ditangkap saat sedang beraksi.
Kabel menara seluler atau kabel BTS adalah kabel yang khusus untuk jaringan menara seluler dan terbuat dari serat optik. Kabel ini berfungsi menyalurkan sinyal dua arah antar perangkat elektronik.
Pelaku sempat menyusup ke lokasi tower BTS yang dikelola perusahaan telekomunikasi Huawei dan menggali serta memotong sejumlah kabel yang berada di dalam area tower sepanjang 135 meter. Aksinya terendus warga sekitar yang curiga dan melapor kepada pihak kepolisian.
"Kami langsung bergerak menangkap pelaku di lokasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes. Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bekasi yang menyebabkan layanan salah satu operator telekomunikasi mengalami gangguan.
Kapolres menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi pengelola tower BTS, tetapi juga berdampak pada layanan komunikasi yang digunakan masyarakat. "Silahkan laporkan ke Kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum atau infrastruktur vital, sehingga kasus seperti ini tidak terulang," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Komentar