Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026). Polisi masih menyelidiki kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Roby mengatakan, penyidik akan mendalami alasan pelaku tidak melaporkan dugaan pencurian ke polisi sejak awal. “Ini pasti akan didalami oleh teman-teman penyidik,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki apakah dugaan pencurian itu benar terjadi atau hanya menjadi dalih untuk membenarkan aksi penyekapan. Dalam kasus ini, pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak di balik aksi penyekapan yang berlangsung selama 21 hari.
Tiga korban yakni Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra diduga disekap di tempat kerja mereka setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah.
Para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP. Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku penyekapan.


Komentar