Daerah
Beranda » Berita » Polisi Selidiki Kelalaian Sopir Taksi dan Palang Pintu di Bekasi Timur

Polisi Selidiki Kelalaian Sopir Taksi dan Palang Pintu di Bekasi Timur

Polisi Selidiki Kelalaian Sopir Taksi dan Palang Pintu di Bekasi Timur
Polisi Selidiki Kelalaian Sopir Taksi dan Palang Pintu di Bekasi Timur

Media Pendidikan – 30 April 2026 | Polisi Metro Bekasi Kota memulai penyelidikan atas kecelakaan yang melibatkan taksi listrik Green SM dan kereta KRL Commuter Line di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Bekasi Timur, pada Selasa 28 April 2026. Kecelakaan tersebut memicu tabrakan berantai antara KRL jurusan Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April, menewaskan 16 orang serta melukai puluhan penumpang.

Kasi Pengolahan dan Analisa Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Sandhi Widyanoe, menjelaskan bahwa fokus utama penyidikan terletak pada kelalaian sopir taksi serta keberadaan palang pintu kereta api di lokasi tersebut. Ia menyatakan, “Fokus penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mungkin saja pada kelalaian sopir serta kewajiban Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan palang pintu kereta api sesuai aturan UU Perkeretaapian,”.

Baca juga:

Sebelumnya, tim Korlantas Polri telah melakukan Traffic Accident Analysis (TAA) di lokasi kejadian. Proses TAA mencakup pemindaian lingkungan sekitar, barang bukti taksi, serta rangkaian kereta, guna merekonstruksi kronologi sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan. “TAA dilakukan dengan cara scanning lingkungan di TKP, scanning barang bukti taksi, serta scanning kereta api yang bertujuan untuk mengilustrasikan kejadian kecelakaan,” jelas Sandhi.

Kasus ini bermula dari taksi listrik yang mogok karena gangguan listrik di perlintasan. Tanpa adanya palang pintu yang berfungsi, taksi tersebut tertabrak KRL arah Jakarta, menyebabkan satu rangkaian KRL berhenti di Stasiun Bekasi Timur. Saat rangkaian tersebut terhenti, KA Argo Bromo Anggrek yang melaju dari arah sebaliknya menabrak KRL dari belakang, menambah korban jiwa.

Baca juga:

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa pihak PT KAI akan diajak ke kantor mereka pada Kamis 30 April 2026 untuk pemeriksaan terhadap masinis, petugas stasiun, dan petugas polsuska. Sopir taksi online juga sudah dimintai keterangan di Polrestro Bekasi Kota pada Selasa dan Rabu.

Hingga saat ini, penyidik menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan apakah kelalaian sopir taksi, kegagalan instalasi palang pintu, atau kombinasi keduanya menjadi penyebab utama. Pemerintah Kota Bekasi diperkirakan akan diminta meninjau kembali standar keamanan di perlintasan sebidang guna mencegah tragedi serupa.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *