Media Pendidikan – 16 Mei 2026 | Polisi menangkap dua pelaku begal yang todongkan senjata tajam berupa parang kepada para penumpang wanita di dalam angkot di Medan, Jumat (15/5/2026). Para pelaku, EN (44) dan SLS (36), merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang menodong parang terhadap penumpang wanita di dalam angkot.
Peristiwa penodongan itu terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Selasa (7/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Para korban, yaitu Julia Pratiwi, Erika Hasibuan, dan Nova Yanti Porman Tampubolon, mengalami luka-luka akibat serangan pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa EN ditangkap pada 25 April 2026 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sedangkan SLS ditangkap saat melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
‘Dua tersangka diamankan. Polisi lebih dulu menangkap EN di Kabupaten Samosir. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan handphone milik korban dan pakaian yang digunakan saat beraksi,’ kata Ferry dalam keterangannya.
Saat proses pengembangan, tersangka SLS melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas untuk melarikan diri. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.


Komentar