Media Pendidikan – 28 Juni 2026 | Polrestabes Surabaya telah membebaskan 14 dari 24 orang yang ditangkap terkait aksi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (24/6). Keempat belas orang tersebut dibebaskan setelah tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sementara itu, 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polrestabes Surabaya telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan apakah aksi tersebut telah melanggar hukum atau tidak. Setelah melakukan penyelidikan, polisi memutuskan untuk membebaskan 14 orang dan menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka.
Kronologi aksi #IndonesiaSekarat di Surabaya masih dalam proses penyelidikan. Namun, yang jelas adalah bahwa aksi tersebut telah menarik perhatian masyarakat dan pemerintah. Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah aksi tersebut telah melanggar hukum atau tidak.


Komentar