Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Polisi Daerah (Polda) Riau telah menetapkan PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau. Menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, kasus ini terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dianggap tidak memenuhi standar lingkungan hidup.
Ditreskrimsus Polda Riau menemukan bahwa PT Musim Mas telah melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit tanpa izin, serta mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Mereka juga menemukan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar peraturan lingkungan hidup dan mengakibatkan kerusakan pada hutan dan sumber daya alam.
Polda Riau telah melakukan penyelidikan lanjutan dan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa PT Musim Mas telah melakukan tindakan kejahatan lingkungan hidup. Mereka juga telah menemukan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki sejarah perlawanan terhadap upaya penegakan hukum lingkungan hidup di daerah tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan lanjutan dan mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa PT Musim Mas telah melakukan tindakan kejahatan lingkungan hidup. Mereka juga telah menemukan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki sejarah perlawanan terhadap upaya penegakan hukum lingkungan hidup di daerah tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kegiatan penegakan hukum lingkungan hidup di daerah tersebut.


Komentar