Media Pendidikan – 19 Mei 2026 | Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk menyusun Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai dasar hukum penanganan konflik adat.
Penyusunan regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung penanganan pascakonflik suku di wilayah tersebut.
Tim teknis Kementerian Dalam Negeri telah menurunkan tim teknis untuk melakukan asistensi bersama Pemprov Papua Pegunungan dalam menyiapkan poin-poin pokok penyusunan regulasi.
Selanjutnya, Pemda akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemda maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat, serta tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain.


Komentar