Media Pendidikan – 03 Juli 2026 | Pertamina telah menuntaskan penataan anak usaha sebanyak 31 entitas hingga akhir semester 1 2026. Langkah ini bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian dalam negeri.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menjelaskan bahwa program penataan ini mencakup merger, divestasi bisnis non-core, hingga likuidasi entitas yang tidak aktif. “Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujar Agung.
Agung juga menjelaskan bahwa pencapaian pada semester pertama tahun ini telah berhasil memperkuat ketahanan bisnis perusahaan. Kebijakan ini sesuai dengan mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan BUMN.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menjamin penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mengedepankan pengelolaan manajemen risiko komprehensif serta kepatuhan penuh terhadap aturan hukum.


Komentar