Nasional
Beranda » Berita » Perpres Ditjen Pesantren Ditandatangani, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i Ungkap Lima Direktorat Strategis

Perpres Ditjen Pesantren Ditandatangani, Wamenag Romo Muhammad Syafi’i Ungkap Lima Direktorat Strategis

Perpres Ditjen Pesantren Ditandatangani, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i Ungkap Lima Direktorat Strategis
Perpres Ditjen Pesantren Ditandatangani, Wamenag Romo Muhammad Syafi'i Ungkap Lima Direktorat Strategis

Media Pendidikan – 03 April 2026 | Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia, secara resmi mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Penandatanganan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan sekaligus kontributor utama dalam pembangunan sumber daya manusia nasional.

Penandatanganan Perpres tersebut berlangsung pada hari Senin, 1 April 2026, di Istana Kepresidenan. Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar penambahan struktur birokrasi, melainkan wujud komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan pesantren ke dalam sistem pendidikan formal serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan akreditasi pesantren di seluruh Indonesia.

Baca juga:
  • Direktorat Pengembangan Kurikulum dan Standar Pendidikan Pesantren
  • Direktorat Pembinaan Manajemen dan Keuangan Pesantren
  • Direktorat Pengawasan, Akreditasi, dan Sertifikasi
  • Direktorat Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan Kapasitas Pengajar
  • Direktorat Kerjasama Internasional dan Inovasi Teknologi

Keberadaan masing‑masing direktorat dirancang untuk menanggapi tantangan yang selama ini dihadapi pesantren, termasuk isu kualitas pengajaran, transparansi keuangan, serta kurangnya akses terhadap teknologi modern. Direktur‑direktur yang akan memimpin unit‑unit tersebut dipilih dari kalangan akademisi, praktisi pesantren, serta tenaga ahli di bidang pendidikan dan manajemen publik.

Romo Muhammad Syafi’i menambahkan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, seperti sekolah umum, perguruan tinggi, serta lembaga pelatihan vokasi. Dengan adanya koordinasi yang lebih terstruktur, pesantren diharapkan dapat meningkatkan kontribusinya dalam menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki bekal keagamaan yang kuat, tetapi juga kompetensi akademik dan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari sejumlah tokoh pesantren dan organisasi keagamaan. Mereka menilai bahwa kebijakan ini membuka peluang bagi peningkatan standar pendidikan pesantren, sekaligus memberikan kepastian regulasi yang selama ini menjadi tantangan bagi banyak pesantren, terutama di wilayah terpencil.

Baca juga:

Namun, tidak semua pihak menilai kebijakan ini tanpa kritik. Beberapa kalangan mengkhawatirkan potensi birokratisasi yang berlebihan, yang dapat menghambat otonomi tradisional pesantren dalam mengelola kurikulum dan kegiatan keagamaan. Romo Syafi’i menanggapi hal tersebut dengan menekankan bahwa Ditjen Pesantren akan bersifat fasilitatif, bukan mengatur secara kaku, serta akan melibatkan perwakilan pesantren dalam proses pembuatan kebijakan.

Sejalan dengan penandatanganan Perpres, Kementerian Agama juga mengumumkan rencana peluncuran program pendampingan digitalisasi pesantren. Program tersebut mencakup penyediaan infrastruktur internet, pelatihan penggunaan platform pembelajaran daring, serta pengembangan konten digital yang selaras dengan kurikulum pesantren. Inisiatif ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pendidikan pesantren, khususnya bagi santri di daerah yang sulit dijangkau.

Dalam konteks kebijakan nasional, pembentukan Ditjen Pesantren merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menegaskan bahwa pendidikan pesantren memiliki peran strategis dalam menumbuhkan nilai moral, karakter, serta keilmuan yang menjadi pondasi bagi generasi muda Indonesia.

Baca juga:

Ke depan, Ditjen Pesantren akan menyiapkan roadmap implementasi yang mencakup tahapan audit awal, penyusunan standar akreditasi, serta program pelatihan bagi para pengelola pesantren. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam kurun waktu dua tahun, dengan target awal peningkatan kualitas akreditasi pada 30 persen pesantren yang terdaftar di sistem nasional.

Dengan adanya Perpres ini, harapan besar tertuju pada terciptanya ekosistem pendidikan yang inklusif, di mana pesantren tidak lagi dipandang sebagai entitas terpisah, melainkan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan pesantren, memperluas peluang kerja, serta memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sosial‑ekonomi Indonesia.

Secara keseluruhan, penandatanganan Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren menandai era baru bagi lembaga pendidikan tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung pembentukan karakter bangsa. Dengan dukungan kebijakan yang kuat, sinergi antar lembaga, dan pemanfaatan teknologi, pesantren berpotensi menjadi model pendidikan yang holistik, menggabungkan nilai keagamaan dengan kompetensi modern.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *