Media Pendidikan – 19 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Fahri Bachmid menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang‑Undang (Perppu) merupakan instrumen hukum yang paling konstitusional bagi Presiden Prabowo untuk mengalokasikan dana pembayaran penerbangan haji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang menyoroti upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan umat Muslim dengan ketentuan konstitusi.
Fahri, seorang pakar hukum tata negara, menjelaskan bahwa skema pembiayaan penerbangan haji yang mengandalkan APBN memerlukan dasar hukum yang kuat dan fleksibel. Ia berargumen bahwa Perppu, sebagai produk legislatif sementara yang dapat dikeluarkan Presiden dalam situasi mendesak, memberikan ruang yang cukup untuk menyesuaikan alokasi anggaran tanpa harus menunggu proses legislasi yang lebih panjang.
“Perppu adalah alat hukum paling konstitusional untuk mengatasi kebutuhan mendesak dalam penyediaan dana penerbangan haji,” ujar Fahri dalam kutipan langsungnya. “Dengan Perppu, pemerintah dapat segera menyalurkan dana yang diperlukan, sekaligus memastikan bahwa kebijakan tersebut tetap berada dalam kerangka konstitusi dan tidak menimbulkan kontroversi hukum di kemudian hari.”
Skema biaya penerbangan haji melalui APBN telah menjadi topik perdebatan sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah berupaya menurunkan beban biaya bagi jemaah haji, terutama bagi mereka yang tidak mampu membayar secara penuh. Namun, alokasi dana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas anggaran, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan konstitusional.
Fahri menekankan bahwa penggunaan Perppu tidak berarti mengabaikan proses legislasi jangka panjang. Ia menyarankan agar setelah Perppu diterbitkan, DPR segera melakukan pembahasan untuk mengesahkan undang‑undang yang lebih permanen. Langkah ini, katanya, akan menjaga keseimbangan antara kebutuhan mendesak dan prinsip demokrasi.
Presiden Prabowo, yang baru saja menyampaikan visi kebijakan keagamaan, diperkirakan akan mempertimbangkan usulan tersebut. Jika Perppu disahkan, pemerintah dapat segera menyalurkan dana ke maskapai penerbangan yang telah ditunjuk, mempercepat proses pendaftaran jemaah haji, dan mengurangi beban finansial pada calon jamaah.
Pengamat ekonomi menilai bahwa skema ini dapat memberikan stimulus positif bagi industri penerbangan domestik, yang selama ini mengalami penurunan permintaan akibat pandemi dan faktor geopolitik. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana APBN untuk menghindari penyalahgunaan anggaran.
Secara keseluruhan, usulan Perppu sebagai solusi konstitusional menandai langkah strategis pemerintah dalam mengatasi tantangan pembiayaan haji. Langkah selanjutnya akan bergantung pada respons DPR, serta implementasi mekanisme pengawasan yang transparan.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai Perppu ini akan menjadi indikator utama kemampuan pemerintah dalam menyeimbangkan kebijakan keagamaan, keuangan negara, dan kepatuhan konstitusional.


Komentar