Media Pendidikan – 03 Juli 2026 | Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah memasukkan perbaikan tata kelola bantuan keuangan partai (Banpol) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana partai.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas, mengatakan bahwa “Tata kelola bantuan keuangan partai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi harus menjunjung prinsip transparansi, dan akuntabilitas”. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dana partai dapat dilakukan dengan lebih baik dan bertanggung jawab.
Perbaikan tata kelola Banpol ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana partai digunakan dan dipertanggungjawabkan.
RPJPN sendiri merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang disusun oleh pemerintah. Dokumen ini memuat berbagai program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.


Komentar