Media Pendidikan – 19 Juni 2026 | Polisi menangkap seorang pria bernama Joni Alpadli (27) atas kasus perampokan terhadap kasir wanita bernama Putriani Tamba (25) di salah satu kantor pembayaran di Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban mengalami luka parah setelah ditusuk sebanyak 22 kali.
Pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan berpura-pura hendak menggunakan toilet kantor.
Saat melihat korban seorang diri, pelaku langsung menyergapnya.
Pelaku memiting korban, menjatuhkannya ke lantai, menginjak kepala, dan mengancam korban agar menyerahkan uang yang berada di brankas.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan.
Panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian mengambil gunting dan menusuk korban berkali-kali.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan obeng untuk kembali menusuk korban.
Dalam kondisi terluka parah, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas kepada pelaku.
Pelaku kemudian mengambil uang perusahaan sekitar Rp76 juta.
Setelah mengambil uang tersebut, pelaku sempat menuju kamar mandi untuk mencuci tangan.
Namun, ia kembali lagi ke lokasi korban untuk memastikan korban tidak berdaya dan kembali melakukan penusukan.
Pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi kejadian guna menghilangkan jejak aksinya.
Meski mengalami luka serius, korban masih sempat memotret kondisinya dan mengirimkan foto tersebut ke grup WhatsApp untuk meminta pertolongan.
Berbekal rekaman dan identitas yang berhasil dikumpulkan, polisi segera melakukan penyelidikan.
Pelaku diketahui melarikan diri ke Kota Pekanbaru.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Motif pelaku menggunakan uang hasil rampokan tersebut untuk bermain judi online dan melunasi pinjaman online.
Uang yang tersisa dari pelaku Rp36 juta.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Komentar