Media Pendidikan – 08 Mei 2026 | Seorang warga Bone, Sulawesi Selatan, berinisial M (62), terancam pidana penjara paling lama 10 tahun karena melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin. Kasus tersebut terjadi di Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Baca juga:
Penanganan perkara kehutanan akan terus dikawal hingga proses persidangan untuk memberikan efek jera bagi pelaku perambahan kawasan hutan.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar