Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Aksi tiga pengamen di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, baru-baru ini menjadi sorotan karena membakar pagar rumah warga yang tidak memberi uang. Mereka yang mengaku sebagai pengamen, melakukan aksinya dengan cara membakar pagar rumah warga yang tidak memberi uang kepada mereka.
Saat ini, pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini. Mereka berusaha untuk menemukan motif di balik aksi tersebut dan menangkap para pelaku.
Pengamen tersebut menegaskan bahwa mereka melakukan aksinya karena merasa tidak adil. Mereka mengatakan bahwa warga tidak memberi uang kepada mereka, padahal mereka sudah memberikan hiburan dengan bernyanyi.
Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak warga yang tidak memahami hak dan kewajiban para pengamen. Mereka harus memahami bahwa pengamen juga memiliki hak untuk mendapatkan uang atas jasa mereka.


Komentar