Media Pendidikan – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Kuasa hukum Prof. Zainal Abidin, Ito Lawputra, menilai sikap Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Rafiq Al Amri, bersifat “cawe‑cawe” dan berpotensi menghambat proses penyidikan.
Latarkan Kasus dan Kritik Pengacara
Kasus Rafiq Al Amri bermula dari sebuah unggahan di media elektronik yang dituduh mencemarkan nama baik seorang akademisi ternama, Prof. Zainal Abidin. Menurut laporan, pihak penggugat mengajukan permohonan agar DPD RI turut mengawasi atau bahkan menilai materi tersebut, padahal proses hukum masih berada dalam ranah penyidik.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Ito Lawputra menegaskan bahwa intervensi DPD RI tidak sesuai dengan prinsip independensi penyidik. “Jangan merintangi penyidikan,” ujar Lawputra tegas. Ia menambahkan bahwa DPD seharusnya memberi ruang bagi lembaga penegak hukum untuk menjalankan tugasnya tanpa tekanan politik atau administratif.
Lawputra menilai bahwa tindakan Setjen DPD RI yang dianggap “cawe‑cawe” (menyela tanpa dasar kuat) justru dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Ia meminta DPD untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memaksakan pendapat yang belum terbukti secara yuridis.
Implikasi Hukum dan Politik
Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran nama baik di dunia maya. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut memerlukan bukti yang jelas dan proses penyidikan yang objektif. Pengacara menyoroti bahwa bila DPD RI berupaya mempengaruhi jalannya penyidikan, hal itu dapat melanggar asas legalitas dan independensi lembaga penegak hukum.
Secara politis, kasus ini menyoroti dinamika hubungan antara lembaga legislatif dan yudisial di Indonesia. DPD, yang mewakili kepentingan daerah, kerap kali terlibat dalam isu‑isu nasional yang memerlukan penilaian hukum. Kritik dari pihak kuasa hukum menegaskan pentingnya batasan peran DPD dalam urusan yang bersifat peradilan.
Reaksi DPD RI
Sampai saat penulisan ini, DPD RI belum memberikan respons resmi terhadap pernyataan Lawputra. Namun, pernyataan tersebut telah memicu perdebatan di kalangan politisi dan praktisi hukum mengenai sejauh mana DPD dapat atau harus berperan dalam kasus hukum yang melibatkan pejabat publik.
Pengamat hukum menilai bahwa jika DPD terus berupaya mengintervensi, kemungkinan besar akan terjadi tekanan terhadap independensi penyidik, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Rafiq Al Amri masih dalam proses penyidikan. Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan secara transparan dan akuntabel, sementara DPD diimbau untuk menghormati ruang lingkup kewenangannya.


Komentar