Media Pendidikan – 11 Juni 2026 | Pemerintah telah menargetkan pendapatan negara mencapai 12% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2027. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro, target ini telah disepakati dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR. Batas bawah target pendapatan negara dinaikkan menjadi 12,01%, sedangkan batas atas tetap 12,40% dari PDB.
Untuk mencapai target ini, pemerintah juga akan meningkatkan penerimaan negara melalui kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kementerian Keuangan diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan dari MBDK untuk menutup kekurangan dari Ditjen Bea Cukai.
Bahkan, perluasan objek barang kena cukai (BKC) dan basis penerimaan bea keluar akan dilakukan untuk mendukung optimalisasi sistem Coretax dan penerapan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE).
‘Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari MBDK. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai,’ ucap Fauzi.
Langkah lain yang disiapkan adalah peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak grup, wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi, hingga wajib pajak orang pribadi dengan profil menonjol. Penegakan hukum perpajakan juga akan diperkuat melalui pendekatan multidoor guna meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera.
‘Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha. Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon,’ pungkasnya.
Target pendapatan negara 12% dari PDB pada 2027 ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki visi untuk meningkatkan penerimaan negara dan mencapai stabilitas fiskal. Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif, diharapkan target ini dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Komentar