Karir & CPNS
Beranda » Berita » Pencairan Gaji ke-13 Sisa Menghitung Hari, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat!

Pencairan Gaji ke-13 Sisa Menghitung Hari, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat!

Pencairan Gaji ke-13 Sisa Menghitung Hari, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat!
Pencairan Gaji ke-13 Sisa Menghitung Hari, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat!

Media Pendidikan – 30 Mei 2026 | Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sisa menghitung hari lagi. Sedianya cair pada akhir Mei ini. Tak hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga berhak menerima gaji ke-13.

“Gaji ke-13 adalah hak ASN dan PPPK yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga:

Data terakhir menunjukkan bahwa jumlah ASN dan PPPK di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Mereka akan menerima gaji ke-13 pada akhir Mei ini.

Baca juga:

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan belanja masyarakat dan memulihkan perekonomian nasional.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *