Media Pendidikan – 05 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu mengumumkan pencopotan tiga baliho iklan film horor berjudul Aku Harus Mati yang sebelumnya dipasang di titik-titik strategis ibukota. Keputusan tersebut diambil setelah muncul gelombang protes dari warga yang mengaku merasa cemas dan takut setiap kali melewati lokasi iklan tersebut.
Film Aku Harus Mati merupakan produksi lokal yang mengusung genre horor psikologis, menampilkan cerita seorang wanita yang terperangkap dalam mimpi buruk yang terus berulang. Trailer resmi film menampilkan adegan-adegan gelap, suara jeritan, serta visual yang sengaja dirancang untuk menimbulkan ketegangan. Meskipun sudah memiliki rating L untuk penayangan publik, iklan baliho yang menampilkan gambar menyeramkan menimbulkan reaksi beragam di kalangan masyarakat.
Awalnya, baliho film dipasang pada tiga lokasi utama di Jakarta, yaitu:
- Jalan Thamrin, persimpangan Sudirman – kawasan bisnis dengan lalu lintas tinggi.
- Jalan Sudirman, dekat Bundaran HI – area komersial yang ramai dikunjungi pejalan kaki.
- Jalan Blok M, kawasan hiburan – tempat yang sering dilalui oleh kalangan muda.
Ketiga titik tersebut dipilih karena tingkat visibilitasnya yang tinggi, sehingga iklan dapat menjangkau jutaan mata setiap harinya. Namun, tidak lama setelah pemasangan, warga mulai mengungkapkan rasa tidak nyaman melalui media sosial, forum komunitas, dan laporan langsung ke layanan pengaduan publik.
Berbagai komentar warga menggambarkan kekhawatiran mereka, antara lain rasa takut ketika melintasi jalan pada malam hari, gangguan tidur akibat bayangan baliho yang terus terbayang, hingga kekhawatiran anak‑anak kecil yang bermain di sekitar area tersebut. Sejumlah komunitas lokal bahkan mengadakan aksi kecil dengan menempelkan poster anti‑horor sebagai bentuk protes damai.
Menyikapi keluhan publik, Gubernur DKI Jakarta melalui juru bicaranya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen menjaga ketenangan dan kenyamanan warga. Dalam pernyataan resmi, mereka menegaskan bahwa kebijakan pencopotan baliho didasarkan pada pertimbangan keamanan psikologis dan kepatuhan terhadap peraturan perizinan iklan yang melarang materi yang dapat menimbulkan kepanikan atau gangguan mental.
Tim inspeksi Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata serta Kebudayaan DKI Jakarta segera melakukan peninjauan lapangan pada pagi hari berikutnya. Proses pencopotan dilakukan secara terkoordinasi, dengan tim teknis mengangkat baliho menggunakan crane mini dan menggantinya dengan poster iklan film yang lebih netral. Seluruh kegiatan selesai dalam waktu dua jam, tanpa ada gangguan lalu lintas signifikan.
Sementara itu, pihak produksi Aku Harus Mati memberikan tanggapan yang bersifat diplomatis. Mereka menekankan bahwa iklan merupakan bagian penting dalam strategi pemasaran film, terutama untuk genre horor yang sangat mengandalkan visual menakutkan. Produser film menegaskan bahwa tidak ada unsur yang dimaksudkan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan sekadar menampilkan esensi cerita. Namun, mereka juga menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan materi iklan sesuai dengan regulasi daerah setempat.
Para pakar komunikasi dan kebijakan publik menilai keputusan Pemprov DKI Jakarta mencerminkan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Dr. Rina Suryani, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, berpendapat bahwa iklan dengan tema horor memang dapat memicu respons emosional kuat, terutama di lingkungan perkotaan yang padat. “Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menilai dampak psikologis iklan publik, terutama bila kontennya menyinggung rasa takut yang mendasar,” ujar beliau.
Dari sudut pandang regulasi, Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Iklan Luar Ruang menegaskan bahwa iklan harus memperhatikan nilai kesopanan, kepatutan, dan tidak menimbulkan keresahan publik. Keputusan pencopotan baliho ini menjadi contoh konkret penerapan aturan tersebut, sekaligus menjadi preseden bagi pelaku industri kreatif dalam merancang materi promosi yang lebih sensitif terhadap konteks sosial.
Pengaruh keputusan ini terhadap industri film horor lokal masih perlu dipantau. Beberapa pengamat memperkirakan produser akan beralih ke platform digital, seperti media sosial dan streaming, untuk mempromosikan film tanpa harus mengandalkan baliho fisik yang dapat menimbulkan kontroversi. Di sisi lain, kejadian ini juga menegaskan pentingnya dialog antara pembuat konten, regulator, dan masyarakat untuk menciptakan iklan yang efektif namun tetap menghormati kesejahteraan mental publik.
Secara keseluruhan, pencopotan baliho Aku Harus Mati oleh Pemprov DKI Jakarta menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap aspirasi warga. Keputusan ini sekaligus mengingatkan industri kreatif akan batasan-batasan dalam penyampaian pesan visual, terutama yang berkaitan dengan tema sensitif seperti horor. Diharapkan ke depannya, proses perizinan iklan dapat lebih transparan dan melibatkan konsultasi publik sehingga konflik serupa dapat diminimalisir.


Komentar