Media Pendidikan – 03 Juli 2026 | Pemerintah telah menaikkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) menjadi Rp50 triliun pada tahun 2026. Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, kebijakan ini diambil karena antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program pembiayaan perumahan tersebut.
Maruarar Sirait mengatakan bahwa KPP merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk memperluas akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan terjangkau. Ia juga menyebut program tersebut mendukung pelaku usaha pada sektor perumahan agar ekosistem perumahan nasional terus berkembang.
"Minggu lalu saya dipanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Karena antusiasme masyarakat sangat tinggi, plafon Kredit Program Perumahan tahun ini ditingkatkan dari Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun," kata Maruarar Sirait.
Program KPP ini dilaksanakan melalui kolaborasi Kementerian PKP, BP Tapera, perbankan, dan pemerintah daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan memperluas akses pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat di berbagai daerah.
Direktur Consumer Banking BRI Aris Hartanto menegaskan komitmen BRI mendukung berbagai program pemerintah yang berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan melalui penyediaan akses pembiayaan yang lebih mudah bagi masyarakat.
Penyaluran KPP melalui BRI terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga 30 Juni 2026, realisasi pembiayaan telah mencapai Rp10,55 triliun dari target Rp12 triliun.


Komentar