Media Pendidikan – 27 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus memperkuat dukungan terhadap industri kreatif, khususnya subsektor penerbitan. Melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan, tarif PPh penulis sebelumnya 15% telah ditetapkan menjadi 1,5% dan bersifat final. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selain itu, Kemenekraf juga melakukan kajian komprehensif menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasilnya telah disampaikan kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.
Keputusan Rakortas penurunan PPh Royalti penulis ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini dilakukan Kementerian Keuangan, untuk diimplementasikan di semester II 2026.


Komentar