Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia mulai menerapkan mekanisme pelaporan ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) pada tanggal 1 Juni 2026. Kebijakan ini mencakup ekspor crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
Perubahan utama dalam kebijakan itu terletak pada sistem pelaporan ekspor kepada Danantara melalui PT DSI. "Dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya," ucap Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor atau DHE. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana hasil penjualan ekspor yang masuk dari luar negeri.
Aturan teknis pelaksanaan kebijakan ini masih disusun oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.


Komentar