Media Pendidikan – 01 Juli 2026 | Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan tersebut. Menurutnya, pemerintah ingin mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha nasional.
Penyesuaian tarif tenaga listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2024. Parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026 digunakan sebagai acuan, seperti kurs Rp16.959,32 per USD, harga minyak USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta harga batu bara USD70 per ton.
Pemerintah juga berkomitmen menghadirkan listrik yang handal, terjangkau, dan berkeadilan. Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien demi mendukung ketahanan energi nasional.


Komentar