Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Pemerintah telah meresmikan Perpres Nomor 3 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanganan anak putus sekolah. Aturan ini disebut PP ATS, yang bertujuan untuk meningkatkan angka anak-anak yang melanjutkan pendidikannya.
Target dari PP ATS ini adalah 645.000 anak yang akan kembali ke sekolah. Ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan angka pendidikan di Indonesia.
Baca juga:
PP ATS ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga anak-anak dapat memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang baik.
Baca juga:
Baca juga:


Komentar