Media Pendidikan – 28 Mei 2026 | Polisi menangkap pria berinisial I (19) yang diduga melakukan rudapaksa disertai pembunuhan terhadap korban anak perempuan inisial JN (12) di Makassar.
Pria tersebut dibawa ke Mapolres Makassar untuk dilepaskan secara formal.
Pada hari itu, korban JN (12) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Makassar.
Polisi kemudian menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa korban telah diguncang dengan batu.
Polisi juga menemukan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa korban telah mengalami luka-luka parah.
Pada saat ini, pria berinisial I (19) masih dalam penahanan polisi.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan motif di balik kejadian ini.
Polisi juga masih mencari bukti-bukti lain untuk membuktikan kejahatan tersebut.
Penyelidikan ini masih berlangsung dan polisi masih belum mengeluarkan pernyataan resmi.


Komentar