Media Pendidikan – 18 Mei 2026 | Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman berat. MR (20) dijerat dengan 2 pasal yang dapat mengiringnya ke penjara selama 12 tahun.
Kasus ini menarik perhatian karena kekejaman yang dilakukan pelaku. Menurut laporan, korban yang merupakan mahasiswi asal Kalimantan dirantau ke Makassar untuk melanjutkan pendidikannya.
Pelaku yang berinisial MR melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban. Aksi ini sangat meresahkan dan membuat masyarakat sangat marah.
Akibat perbuatannya, MR dijerat dengan 2 pasal yang dapat mengakibatkan hukuman berat. “Pelaku dapat terancam hukuman penjara selama 12 tahun,” kata seorang narasumber.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Makassar. Mereka berjanji untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, pihak kepolisian dan pemerintah setempat berencana untuk meningkatkan keamanan di wilayah tersebut. Mereka juga berharap masyarakat dapat lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar.


Komentar