Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Pedagang kecil di marketplace tidak perlu khawatir lagi tentang pajak penghasilan. Mereka tidak akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi. Ini berarti bahwa pedagang kecil dapat menjalankan usahanya dengan lebih mudah dan tanpa beban pajak yang berat.
Kriteria pedagang kecil di marketplace yang tidak dikenakan wajib pajak antara lain memiliki omzet yang relatif kecil dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar pajak. Mereka juga harus memenuhi beberapa persyaratan lainnya, seperti memiliki izin usaha dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Pedagang kecil di marketplace memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Mereka harus didukung dan difasilitasi agar dapat menjalankan usahanya dengan baik,” kata seorang pejabat.
Data menunjukkan bahwa jumlah pedagang kecil di marketplace terus meningkat. Ini menandakan bahwa banyak masyarakat yang tertarik untuk menjalankan usaha di platform online. Dengan adanya kebijakan yang mendukung, diharapkan pedagang kecil dapat berkembang dan meningkatkan pendapatan mereka.
Perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pedagang kecil di marketplace dan tidak berlaku untuk pedagang besar atau korporasi. Oleh karena itu, pedagang kecil harus memahami kriteria dan persyaratan yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan baik.


Komentar