Media Pendidikan – 20 April 2026 | Partai Bulan Bintang (PBB) pada Senin (20/06/2026) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) menantang keberlakuan sebagian Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) yang dianggap melampaui kewenangan Menteri Hukum dalam proses pengesahan partai politik. Langkah hukum ini muncul setelah keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan partai tersebut.
Pengajuan gugatan diajukan melalui tim hukum PBB yang dipimpin oleh advokat senior, Andi Prasetyo. Dalam pernyataannya, Prasetyo menegaskan, “Kami menilai bahwa peran Menteri Hukum dalam menolak pengesahan partai kami tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi dan UU Parpol yang telah disahkan.” Gugatan tersebut menuntut MK untuk meninjau kembali pasal-pasal UU Parpol yang memberikan wewenang absolut kepada Menteri Hukum tanpa prosedur pengawasan yang memadai.
Mahkamah Konstitusi menerima permohonan tersebut pada tanggal 21 Juni 2026 dan menjadwalkan sidang pendahuluan pada bulan Agustus 2026. Jika MK memutuskan mendukung PBB, kemungkinan besar akan ada revisi terhadap pasal-pasal yang mengatur kewenangan Menteri Hukum, yang dapat mempengaruhi prosedur pembentukan partai politik di seluruh Indonesia.
Dalam konteks politik nasional, kasus ini menambah daftar sengketa hukum yang melibatkan regulasi partai politik. Sejak diterbitkannya UU Parpol pada tahun 2020, beberapa partai baru telah mengalami kendala administratif, namun belum ada keputusan akhir yang menguji batas kewenangan pemerintah secara konstitusional.
Pengamat politik, Dr. Rina Suryani, menilai, “Kasus PBB dapat menjadi titik balik bagi demokrasi Indonesia karena menantang konsentrasi wewenang eksekutif dalam arena partai politik. Jika MK menolak gugatan, maka status quo tetap, namun keputusan sebaliknya dapat membuka ruang transparansi yang lebih besar.”
Selain menantang kewenangan Menteri Hukum, PBB juga menuntut agar MK memberikan pedoman jelas mengenai prosedur penolakan pengesahan partai, termasuk mekanisme banding yang dapat diakses oleh partai yang terdampak. PBB berharap keputusan MK akan menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua aktor politik.
Sejauh ini, Menteri Hukum, Yasonna Laoly, belum memberikan komentar resmi terkait gugatan tersebut. Pemerintah diperkirakan akan mengajukan tanggapan tertulis dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh MK.
Kasus ini masih berkembang dan menunggu putusan akhir MK. Hasilnya diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap proses pembentukan partai politik dan keseimbangan kekuasaan antara lembaga eksekutif dan konstitusi.


Komentar