Media Pendidikan – 19 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak kembali menekankan pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara akurat, terutama bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan keluarga. Coretax, platform daring resmi yang memudahkan proses pelaporan, kini menyediakan fitur khusus untuk menambah data anggota keluarga sehingga penghitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dapat dilakukan dengan tepat.
Langkah-Langkah Praktis Menambah Anggota Keluarga
Proses penambahan anggota keluarga di Coretax dapat diselesaikan dalam tiga langkah utama. Pertama, pengguna harus masuk ke akun Coretax dengan menggunakan nomor NPWP dan kata sandi yang telah terdaftar. Kedua, setelah berhasil login, pilih menu “Keluarga” yang biasanya berada di bagian samping atau bawah dashboard utama. Ketiga, klik tombol “Tambah Anggota” dan isi formulir dengan data lengkap seperti nama, hubungan keluarga, tanggal lahir, serta status perkawinan. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen identitas resmi sebelum menekan tombol “Simpan”.
Setelah data tersimpan, sistem secara otomatis menghitung besaran PTKP berdasarkan jumlah tanggungan yang telah diinput. Pengguna dapat memeriksa kembali hasil perhitungan pada ringkasan SPT sebelum melakukan pengiriman akhir.
Seorang petugas pajak menjelaskan, “Cara Menambah Anggota Keluarga di Coretax untuk Lapor SPT Pajak” menjadi prosedur yang sangat penting untuk menghindari kesalahan perhitungan pajak dan memaksimalkan potongan yang berhak diterima wajib pajak.
Fitur ini tidak hanya mempercepat proses input data, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan manual yang sering terjadi pada formulir konvensional. Dengan adanya verifikasi otomatis, setiap perubahan data akan dicek konsistensinya sebelum finalisasi.
Pengguna juga disarankan untuk memperbarui data keluarga secara berkala, terutama bila terjadi perubahan status pernikahan, kelahiran anak, atau kematian anggota keluarga. Coretax menyediakan opsi “Edit” pada masing-masing entri, sehingga informasi selalu up-to-date pada saat pelaporan.
Keamanan data menjadi prioritas utama. Coretax menggunakan enkripsi tingkat tinggi serta otentikasi dua faktor untuk melindungi informasi pribadi wajib pajak. Semua data yang diunggah disimpan di server yang berada di dalam jaringan resmi Direktorat Jenderal Pajak, sehingga tidak ada risiko penyalahgunaan oleh pihak ketiga.
Setelah selesai menambah atau memperbarui data keluarga, langkah selanjutnya adalah melengkapi bagian pendapatan, potongan, dan kredit pajak lain yang relevan. Setelah semua kolom terisi, wajib pajak dapat menekan tombol “Kirim” untuk menyelesaikan pelaporan SPT secara elektronik.
Dengan mengikuti panduan ini, wajib pajak dapat memastikan bahwa laporan SPT yang dikirimkan mencerminkan kondisi keuangan dan tanggungan keluarga secara akurat, sehingga menghindari potensi audit atau koreksi di kemudian hari.


Komentar