Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | Pemerintah telah merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah mempertegas kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Fasilitas ini kini hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.
“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi,” bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.
PP Nomor 20 Tahun 2026 telah diundangkan pada 22 April 2026 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.


Komentar