Nasional
Beranda » Berita » Oknum Penghulu KUA Bekasi Utara Diperiksa Kemenag, Diberi Sanksi Usai Tarik Pungli

Oknum Penghulu KUA Bekasi Utara Diperiksa Kemenag, Diberi Sanksi Usai Tarik Pungli

Oknum Penghulu KUA Bekasi Utara Diperiksa Kemenag, Diberi Sanksi Usai Tarik Pungli
Oknum Penghulu KUA Bekasi Utara Diperiksa Kemenag, Diberi Sanksi Usai Tarik Pungli

Media Pendidikan – 26 April 2026 | Senior Penghulu KUA Bekasi Utara, Haerul Saleh, mengonfirmasi bahwa oknum penghulu yang selama ini dikenal sering menagih pungli telah melalui proses pemeriksaan resmi oleh Kementerian Agama dan dikenakan sanksi administratif. Pengungkapan ini disampaikan pada Jumat, 25 April 2026, menyusul serangkaian laporan warga yang menyoroti praktik pemungutan biaya tidak sah di kantor urusan agama setempat.

Kantor Urusan Agama (KUA) bertanggung jawab atas pelaksanaan pernikahan, pencatatan sipil, dan layanan keagamaan lainnya. Dalam tugasnya, KUA tidak diperkenankan memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Namun, sejumlah warga Bekasi Utara melaporkan adanya permintaan uang tambahan yang tidak tercantum dalam peraturan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya pungli yang melibatkan oknum pejabat di tingkat penghulu.

Baca juga:

Pemeriksaan yang diprakarsai Kementerian Agama dimulai pada awal April 2026 setelah menerima laporan tertulis dari masyarakat serta data internal KUA. Tim inspeksi melakukan audit dokumen, wawancara dengan staf KUA, serta memeriksa catatan keuangan yang relevan. Hasil temuan menunjukkan adanya pola pemungutan uang yang tidak transparan, terutama pada proses penerbitan surat nikah dan pencatatan pernikahan.

“Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi administratif kepada penghulu yang terlibat,” ujar Haerul Saleh dalam pernyataannya. “Langkah ini diambil untuk menegakkan integritas layanan publik dan memastikan tidak ada lagi praktik pungli yang merugikan warga,” tambahnya.

Baca juga:

Sanksi yang dijatuhkan meliputi penangguhan sementara tugas penghulu, pelarangan mengakses sistem administrasi KUA, serta peringatan keras yang tercatat dalam arsip kepegawaian. Selain itu, Kemenag berkomitmen melakukan pemantauan lanjutan selama tiga bulan ke depan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Data pendukung yang dapat diverifikasi mencakup tanggal pemeriksaan (13-20 April 2026), lokasi kantor KUA di Jalan Raya Pekayon, Bekasi Utara, serta jumlah pengaduan awal yang tercatat sebanyak 12 laporan tertulis dari warga. Meskipun tidak semua laporan dapat dibuktikan secara hukum, temuan audit internal memberikan dasar yang cukup kuat bagi Kemenag untuk mengambil tindakan disipliner.

Baca juga:

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pejabat di lingkungan KUA dan lembaga publik lainnya bahwa praktik korupsi, sekecil apa pun, tidak akan ditoleransi. Masyarakat Bekasi Utara kini menantikan transparansi lebih lanjut dan pelayanan yang bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *