Ekonomi
Beranda » Berita » OJK Batasi Penyelenggara Paylater untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen

OJK Batasi Penyelenggara Paylater untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen

OJK Batasi Penyelenggara Paylater untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen
OJK Batasi Penyelenggara Paylater untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen

Media Pendidikan – 22 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi penyelenggara paylater untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Langkah ini diambil untuk menghindari praktik yang merugikan konsumen. LJK selain bank umum dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling lambat hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan paylater.

Ekonom berpendapat bahwa pembatasan ini akan meningkatkan perlindungan konsumen. Mereka menyatakan bahwa “pembatasan ini akan membantu mengurangi risiko penipuan dan praktik yang merugikan konsumen”. Dengan demikian, konsumen akan lebih aman dalam melakukan transaksi.

Baca juga:

Data menunjukkan bahwa banyak konsumen yang telah menjadi korban penipuan dan praktik yang merugikan dalam penyelenggaraan paylater. Oleh karena itu, pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan tersebut.

Baca juga:
Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *