Nasional
Beranda » Berita » Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar

Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipidana penjara 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi Chromebook. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar dan Rp 4,87 triliun.

Nadiem Makarim didakwa melakukan tindakan korupsi dalam pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa Nadiem telah melanggar pasal 3 jo. pasal 2 ayat (2) Jo. pasal 3 ayat (1) dan Jo. pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca juga:

Nadiem Makarim telah berjanji untuk membela diri dari tuduhan korupsi ini. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung tetap menuntut Nadiem untuk dipidana penjara dan membayar uang pengganti.

Baca juga:

Kasus korupsi Chromebook ini telah menimbulkan perdebatan di masyarakat tentang korupsi dalam pemerintahan. Banyak orang yang merasa bahwa korupsi ini telah merugikan negara dan masyarakat.

Baca juga:

Nadiem Makarim telah menjadi sorotan masyarakat karena kasus korupsi ini. Banyak orang yang mengharapkan agar Nadiem dapat dipidana dan membayar uang pengganti sebagai hukuman atas tindakannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *