Media Pendidikan – 14 April 2026 | Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan pada Rapat Komisi XI DPR pada Senin (13 April 2026) bahwa angka kerugian negara yang muncul dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak mencerminkan realitas, melainkan hasil manipulasi.
Dalam sidang yang juga dihadiri tim penasihat hukum Nadiem, para pengacara mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawasan (BPKP). Menurut mereka, metodologi perhitungan BPKP mengabaikan beberapa aspek penting, sehingga menghasilkan estimasi kerugian yang berlebihan.
“Kerugian negara ini jelas direkayasa,” ujar Nadiem Makarim secara tegas saat menjawab pertanyaan anggota DPR. “Kami akan menuntut pertanggungjawaban bagi pihak yang mengubah data menjadi angka yang tidak akurat.”
Tim hukum menyoroti tiga titik kritis: pertama, tidak adanya verifikasi fisik terhadap jumlah unit Chromebook yang sebenarnya diterima; kedua, penggunaan nilai kontrak yang belum disesuaikan dengan perubahan kurs dan inflasi; serta ketiga, penghitungan biaya administrasi yang tidak didukung dokumen resmi. Semua temuan tersebut diajukan dalam bentuk dokumen tertulis kepada BPKP dan DPR.
Sidang juga membahas latar belakang kasus, yang bermula pada 2022 ketika Kementerian Pendidikan mengeluarkan tender pengadaan 100.000 unit Chromebook untuk mendukung proses belajar daring di masa pandemi. Penyelidikan awal oleh Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya suap dan mark‑up harga pada kontrak tersebut.
Namun, audit BPKP yang dirilis pada awal 2026 memperkirakan kerugian mencapai nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan temuan Kejaksaan. Pengacara Nadiem menilai selisih tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, meski tidak ada data pasti yang dipublikasikan.
“Kami tidak menerima angka‑angka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,” kata salah satu pengacara senior, Andi Prasetyo. “Jika ada penyimpangan, seharusnya audit tersebut menyertakan metodologi yang transparan.”
Komisi XI DPR meminta BPKP untuk memberikan klarifikasi lengkap dan menyatakan akan membentuk tim khusus guna meninjau kembali seluruh proses audit. Sementara itu, Kementerian Pendidikan berjanji akan mengirimkan data inventarisasi Chromebook yang aktual serta dokumen kontrak yang relevan dalam waktu dua minggu ke depan.
Jika temuan pengacara terbukti, kemungkinan besar akan muncul rekomendasi perbaikan prosedur pengadaan barang pemerintah, serta tuntutan hukum terhadap pejabat yang terlibat. Pihak kepolisian dan Kejaksaan Agung juga dinilai akan memperkuat penyelidikan mereka berdasarkan temuan audit yang kini dipertanyakan.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap mekanisme audit dan transparansi penggunaan anggaran negara, terutama dalam pengadaan teknologi pendidikan yang berskala nasional.


Komentar