Media Pendidikan – 23 April 2026 | Polisi Makassar melaporkan peningkatan peredaran narkoba sintetis yang kini diubah menjadi cairan vape, menandai munculnya modus baru yang mengancam kesehatan publik. Praktik penyalahgunaan ini pertama kali terdeteksi pada awal April 2026 dan sejak itu semakin meluas di beberapa wilayah kota.
Modus ini memanfaatkan popularitas rokok elektronik di kalangan remaja. Zat sintetis yang sebelumnya beredar dalam bentuk kristal atau bubuk kini dilebur dalam cairan propelan nikotin, sehingga pengguna dapat menghirupnya seperti vape biasa. Karena tampilan dan cara pemakaian yang tidak mencolok, penyebaran narkoba ini sulit terdeteksi oleh pihak berwenang dan masyarakat umum.
Penegak hukum menilai bahwa perubahan format ini meningkatkan risiko kecanduan, mengingat zat sintetis memiliki tingkat potensi adiktif yang lebih tinggi dibandingkan narkoba konvensional. Selain itu, efek sampingnya belum sepenuhnya dipelajari, sehingga menambah ketidakpastian bahaya bagi kesehatan pernapasan dan sistem saraf.
Data dari Dinas Kesehatan Makassar menunjukkan bahwa pada kuartal pertama 2026 terdapat peningkatan kunjungan ke rumah sakit dengan gejala keracunan yang diduga terkait penggunaan vape berisi narkoba sintetis. Meskipun angka pastinya belum terpublikasi, tren tersebut mengindikasikan bahwa fenomena ini sudah mulai menimbulkan dampak nyata pada layanan kesehatan.
Pihak kepolisian terus melakukan penyuluhan kepada sekolah, lembaga pemuda, dan masyarakat luas. Program edukasi menekankan pentingnya mengenali perbedaan antara vape legal dengan cairan yang mengandung zat terlarang. “Kita harus meningkatkan kewaspadaan, terutama pada generasi muda yang sangat tertarik pada tren vaping,” kata Kepala Seksi Penyuluhan Narkoba.
Pengguna yang tertangkap dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Narkotika, termasuk pidana penjara dan denda. Sementara itu, aparat berjanji akan memperkuat koordinasi dengan pihak bea cukai dan toko online untuk memotong jalur distribusi bahan kimia sintetis yang masuk ke wilayah Makassar.
Sejumlah toko vape legal di kota tersebut kini diminta menampilkan label peringatan yang lebih jelas dan melakukan verifikasi terhadap pemasok cairan. Pemerintah daerah juga berencana mengeluarkan peraturan daerah yang memperketat penjualan produk vaping kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Modus narkoba sinte yang dibungkus dalam cairan vape menambah tantangan bagi upaya pemberantasan narkotika. Dengan penyamaran yang semakin canggih, kolaborasi antara aparat keamanan, kesehatan, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menghentikan penyebaran zat berbahaya ini.


Komentar