Nasional
Beranda » Berita » MNC Janji Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP, Klaim Belum Final

MNC Janji Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP, Klaim Belum Final

MNC Janji Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP, Klaim Belum Final
MNC Janji Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP, Klaim Belum Final

Media Pendidikan – 25 April 2026 | Jakarta, 24 April 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) menyampaikan putusan sebagian atas gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk. Meskipun hakim mengabulkan sebagian tuntutan penggugat, Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menegaskan bahwa keputusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan akan diajukan banding.

Detail Gugatan dan Respons MNC

Gugatan yang diajukan oleh CMNP menuntut pembayaran sebesar Rp119 triliun, namun putusan pengadilan hanya menetapkan nilai sebesar USD28 juta. Chris Taufik menilai selisih tersebut tidak mencerminkan besaran yang diminta penggugat. “Ini belum final. Ya yang terang kita akan banding, itu harus,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga:

Selain itu, Chris mengkritik adanya pihak‑pihak yang disebutkan dalam gugatan namun tidak menjadi tergugat. “Bagaimana kok orang‑orang yang disebut‑sebut di dalam gugatan, tapi malah nggak digugat,” ia menanyakan, menandakan dugaan ketidaksesuaian proses hukum.

Chris juga memperhatikan bahwa persidangan tidak pernah menampilkan kalimat‑kalimat yang muncul dalam press release pengadilan. “Kalimat‑kalimat itu tidak pernah dimunculkan selama proses persidangan dari kesaksian ahli,” tegasnya, mengindikasikan adanya perbedaan antara fakta persidangan dan dokumen resmi.

Baca juga:

Menanggapi kemungkinan pelaporan, MNC Group mempertimbangkan untuk mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA). “Kita lagi mempertimbangkan apakah perlu melaporkan ke KY atau MA karena banyak hal‑hal yang aneh,” ungkap Chris, sambil menambahkan bahwa keputusan tersebut akan dibahas secara internal bersama tim penasihat hukum.

Dalam konteks publikasi media, Chris menilai bahwa narasi yang beredar sebelum putusan cenderung memicu kegaduhan. Ia menekankan perlunya pengawasan lembaga penegak hukum terhadap PN Jakarta Pusat jika MNC berhasil memenangkan banding. “Harus ada peran aktif KY atau MA untuk memastikan tidak ada penyebaran informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.

Baca juga:

Secara keseluruhan, MNC menilai gugatan CMNP sebagai “asal‑asalan” dan tidak proporsional. Nilai tuntutan Rp119 triliun dianggap berlebihan dibandingkan putusan hakim yang jauh lebih kecil. “Gugatannya kan wah sedemikian besar, tetapi putusannya tidak sebombastis itu,” kata Chris, menegaskan bahwa keputusan pengadilan masih dapat berubah setelah proses banding.

Dengan proses banding yang akan ditempuh, perkembangan selanjutnya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung atau putusan akhir pengadilan tinggi. Sementara itu, MNC berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan dan memastikan proses hukum berjalan adil.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *