Media Pendidikan – 01 Juli 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Kesehatan oleh Dharma Pongrekun yang menggugat sejumlah pasal penanggulangan wabah.
Dalam pengujian yang berlangsung, Dharma Pongrekun menggugat sejumlah pasal UU Kesehatan, termasuk pasal yang berkaitan dengan penanggulangan wabah.
Meskipun demikian, MK menolak gugatan Dharma Pongrekun tersebut.
Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan bahwa MK menolak gugatan karena pasal yang digugat tidak berkaitan dengan ketentuan konstitusional.
Hal ini menunjukkan bahwa MK tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas konstitusional.
Penolakan MK ini juga menunjukkan bahwa UU Kesehatan yang telah diundangkan oleh pemerintah masih berlaku dan tidak ada yang salah dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.


Komentar