Nasional
Beranda » Berita » Menteri Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Tidak Menahan Ijazah Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Tidak Menahan Ijazah Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Tidak Menahan Ijazah Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Desak Perusahaan Tidak Menahan Ijazah Pekerja

Media Pendidikan – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 — Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, dalam sebuah pertemuan koordinasi dengan asosiasi pengusaha pada Senin (20/04) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja sebagai bentuk tekanan atau jaminan kerja. Ia menekankan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh dokumen pendidikan secara penuh setelah proses rekrutmen selesai.

Larangan Praktik Menahan Ijazah

Menteri juga mengingatkan bahwa Undang‑Undang Ketenagakerjaan mengatur hak pekerja untuk memperoleh dokumen pendidikan tanpa hambatan. Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.

Baca juga:

Dalam rangka memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan inspeksi rutin ke perusahaan‑perusahaan yang terindikasi melakukan penahanan dokumen. Data awal menunjukkan bahwa sekitar satu per sepuluh perusahaan mengimplementasikan kebijakan serupa, meski angka pasti masih dalam proses verifikasi.

Baca juga:

Yassierli menutup pertemuan dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha—untuk bersama‑sama menciptakan iklim kerja yang adil, transparan, dan menghormati hak setiap individu. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja menjadi prioritas utama dalam agenda reformasi ketenagakerjaan ke depan.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *