Media Pendidikan – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 — Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, dalam sebuah pertemuan koordinasi dengan asosiasi pengusaha pada Senin (20/04) menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja sebagai bentuk tekanan atau jaminan kerja. Ia menekankan bahwa setiap tenaga kerja berhak memperoleh dokumen pendidikan secara penuh setelah proses rekrutmen selesai.
Larangan Praktik Menahan Ijazah
Menteri juga mengingatkan bahwa Undang‑Undang Ketenagakerjaan mengatur hak pekerja untuk memperoleh dokumen pendidikan tanpa hambatan. Penahanan ijazah dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar.
Dalam rangka memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan berencana melakukan inspeksi rutin ke perusahaan‑perusahaan yang terindikasi melakukan penahanan dokumen. Data awal menunjukkan bahwa sekitar satu per sepuluh perusahaan mengimplementasikan kebijakan serupa, meski angka pasti masih dalam proses verifikasi.
Yassierli menutup pertemuan dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, serikat pekerja, dan dunia usaha—untuk bersama‑sama menciptakan iklim kerja yang adil, transparan, dan menghormati hak setiap individu. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja menjadi prioritas utama dalam agenda reformasi ketenagakerjaan ke depan.


Komentar