Media Pendidikan – 23 April 2026 | DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Selasa, 21 April 2026, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara, Jakarta. Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia setelah melalui proses panjang tanpa kepastian hukum.
Selama bertahun‑tahun, pekerja rumah tangga di Indonesia beroperasi di bawah regulasi yang terfragmentasi, sehingga hak‑hak dasar mereka sering tidak terjamin. Dengan adanya UU PPRT, diharapkan muncul kerangka hukum yang menyeluruh, mencakup standar upah, jam kerja, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang transparan.
“DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)” menjadi pernyataan kunci yang menegaskan komitmen legislatif terhadap perlindungan sektor ini.
Harapan dan Tantangan Implementasi
Undang‑undang ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga, sekaligus menuntut pihak pemberi kerja untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah berjanji akan melakukan sosialisasi luas, termasuk pelatihan bagi majikan dan pekerja, serta memperkuat pengawasan melalui dinas tenaga kerja di masing‑masing daerah.
Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa regulasi baru dapat dijangkau oleh pekerja di daerah terpencil serta mengatasi praktik informal yang masih marak. Koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan organisasi masyarakat sipil menjadi kunci utama untuk mengoptimalkan dampak UU PPRT.
Ke depan, DPR RI bersama kementerian terkait akan memantau pelaksanaan undang‑undang ini, serta menyiapkan mekanisme evaluasi untuk menyesuaikan kebijakan bila diperlukan. Langkah ini menandai komitmen berkelanjutan Indonesia dalam memperjuangkan hak‑hak pekerja domestik yang selama ini terpinggirkan.


Komentar